
Ini adalah keterangan gambar
Kecamatan Alas – Kabupaten Sumbawa
Pemerintah Desa Luar memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pemerintah desa berperan sebagai pelaksana kebijakan publik di wilayahnya, serta sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Pemerintah Desa Luar memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Meliputi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan desa, pengelolaan administrasi, dan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Menyusun dan melaksanakan program pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung kemajuan desa secara berkelanjutan.
Pembinaan Kemasyarakatan
Membangun kehidupan sosial yang harmonis melalui kegiatan keagamaan, adat, budaya, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat
Mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dan alam melalui pelatihan, peningkatan kapasitas, serta dukungan terhadap kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa.
Pelayanan Publik
Memberikan layanan administrasi, kependudukan, dan sosial secara cepat, mudah, dan terbuka guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.
👉 Tujuan utama Pemerintah Desa Luar adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mempercepat pembangunan, serta mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, adil, dan sejahtera.