Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

🏛️ Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa Luar

Kecamatan Alas – Kabupaten Sumbawa

Pemerintah Desa Luar memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pemerintah desa berperan sebagai pelaksana kebijakan publik di wilayahnya, serta sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Pemerintah Desa Luar memiliki fungsi utama sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    Meliputi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan desa, pengelolaan administrasi, dan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, transparan, dan akuntabel.

  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
    Menyusun dan melaksanakan program pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung kemajuan desa secara berkelanjutan.

  3. Pembinaan Kemasyarakatan
    Membangun kehidupan sosial yang harmonis melalui kegiatan keagamaan, adat, budaya, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

  4. Pemberdayaan Masyarakat
    Mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dan alam melalui pelatihan, peningkatan kapasitas, serta dukungan terhadap kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa.

  5. Pelayanan Publik
    Memberikan layanan administrasi, kependudukan, dan sosial secara cepat, mudah, dan terbuka guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.


    👉 Tujuan utama Pemerintah Desa Luar adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mempercepat pembangunan, serta mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, adil, dan sejahtera.


Dapatkan full source code Asli
LINK TERKAIT