Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kantor Desa Luar

Kantor Desa Luar Kecamatan Alas, dikelola oleh struktur organisasi yang berfungsi untuk menjalankan roda pemerintahan desa secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Berikut adalah deskripsi struktur organisasi di Kantor Desa Luar : 

  1. Kepala Desa
    Sebagai pemimpin tertinggi di pemerintahan desa, Kepala Desa bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh program dan kebijakan desa. Kepala Desa juga menjadi penghubung antara masyarakat desa dan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

  2. Sekretaris Desa
    Membantu Kepala Desa dalam mengelola administrasi pemerintahan. Sekretaris Desa bertugas menyusun laporan, mengelola arsip, serta memastikan kelancaran administrasi yang mendukung aktivitas pemerintahan desa.

  3. Kaur Keuangan
    Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran, pencatatan penerimaan dan pengeluaran, serta pelaporan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.

  4. Kaur Umum dan Perencanaan
    Mengelola administrasi umum, perencanaan pembangunan, serta memastikan koordinasi antar perangkat desa dalam melaksanakan program pembangunan.

  5. Kasi Pemerintahan
    Mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, dan pelayanan umum kepada masyarakat, termasuk dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

  6. Kasi Kesejahteraan
    Bertanggung jawab atas program-program yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan.

  7. Kasi Pelayanan
    Memberikan layanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek, seperti pengurusan surat-surat dan kebutuhan administratif lainnya.

  8. Kepala Dusun (Kadus)
    Setiap dusun di Desa Songkar dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yang bertugas memimpin dan memfasilitasi pembangunan di tingkat dusun, serta menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah desa.

  9. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    BPD adalah mitra strategis pemerintah desa yang bertugas dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. BPD juga menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah desa.


LINK TERKAIT